best friends 4ever in kampuz

best friends 4ever in kampuz
friendship

friendship....

friendship....

Sabtu, Mei 08, 2010

TAMAN WISATA ALAM

TAMAN WISATA ALAM
KAWASAN taman wisata alam (nature recreation park), merupakan salah satu bentuk kawasan konservasi alam, yang penekanan dan fungsinya adalah pada perlindungan dan sekaligus pelestarian komponen ekosistem tertentu, biasanya karena bentang-alam (landscape) atau karena kehidupan satwa dan tumbuhan tertentu. Kebanyakan taman wisata alam yang ada di Indonesia lebih difokuskan pada bentang-alam, semisal danau yang indah, air terjun, sumber air panas, gua, karst, pasir putih, debur ombak, atau formasi alam yang dikombinasi dengan tradisi penduduk setempat. Taman wisata alam merupakan kawasan konservasi yang tampaknya sangat banyak diintervensi oleh manusia, baik dalam arti pemanfaatannya oleh pengunjung maupun dalam hal pengelolaannya.

Pada prinsipnya, di dalam sebuah taman wisata alam tetap berlaku aturan konservasi secara umum, dalam arti pengunjung tidak diizinkan melakukan pengambilan spesimen satwa atau tumbuhan, baik hidup maupun mati, atau dilarang adanya kegiatan perburuan, dilarang merusak, dilarang menambah dan mengurangi, serta mencemari lingkungan dalam areal. Karena itu, prinsip yang dianut adalah “kill nothing but times, take nothing but pictures, and leave nothing but footprints” – jangan bunuh sesuatu kecuali waktu, jangan ambil sesuatu kecuali gambar, dan jangan tinggalkan sesuatu kecuali jejak kaki. Jadi, kemurnian dan keaslian kondisi taman wisata alam harus tetap dijaga dan dipertahankan.

Taman wisata alam juga memiliki fungsi sebagai pusat penyadaran dan pengembangan wawasan bagi warga masyarakat, terkait dengan pentingnya menjaga dan memelihara lingkungan alam. Karena itu, dalam kawasan taman wisata alam, dapat diadakan beberapa prasarana dan sarana tertentu, misalnya rest house, trails/jalan setapak, aula atau pendopo untuk informasi, emergency room, dan sarana untuk kebutuhan publik lainnya – namun pada prinsipnya dilarang membangun tempat-tempat penginapan (inn), motel, serta warung atau restoran di dalam kawasan – bahkan termasuk camping ground. Hal yang terakhir ini sangat banyak dilanggar oleh pengelola kawasan sendiri. Sarana-sarana seperti warung atau penginapan, termasuk areal parkir, atau souvenirs shop seharusnya berada di luar kawasan. Di Indonesia, banyak kawasan wisata yang terpepet oleh kerumunan bungalow, dan semacamnya.

Taman wisata alam secara normatif berbeda dengan tempat rekreasi yang juga banyak dikelola di mana-mana, yang tumbuh pesat seperti jamur. Tempat rekreasi (recreation area) adalah kawasan yang dikelola memang khusus untuk kepentingan ekonomis, dan pengelolanya tidak secara langsung diharuskan mematuhi azas-azas konservasi. Dalam sebuah tempat rekreasi, tindakan eksploatasi malah sering dijadikan daya tarik, misalnya dalam bentuk memancing ikan yang ada dalam areal, atau memetik buah-buahan tertentu – yang sebagian memang disediakan oleh pengelola. Selain itu, pada sebuah tempat rekreasi, pengelola dapat melakukan pengaturan sepenuhnya terhadap komponen lingkungan tempat rekreasi, dalam arti diatur dan didesain sedemikian rupa agar dapat menarik minat pengunjung. Hal ini dilakukan dengan cara menyediakan semua bentuk kebutuhan pengunjung, dengan memberikan semua kemudahan dan kepuasan, sepanjang dapat menghasilkan keuntungan. Aspek-aspek yang berkaitan dengan keseimbangan ekologis, atau kelestarian jenis satwa dan tumbuhan tertentu, bukan tujuan utama. Walaupun demikian, dalam praktik, tidak sedikit pengelola tempat rekreasi yang secara tidak langsung memberikan kontribusi terhadap kelestarian alam, satwa atau tumbuhan – sebab seringkali, ketika seseorang atau sebuah lembaga membutuhkan spesimen tumbuhan tertentu, yang langka dan susah didapatkan, ternyata sering diperoleh di tempat rekreasi tertentu. Diyakini bahwa pengelola tempat rekreasi menanam dan memelihara jenis tumbuhan tersebut adalah semata-mata untuk melengkapi daya tarik kawasannya, tanpa maksud melakukan penangkaran untuk kepetingan konservasi.

Sampai dengan tahun 2008, di Indonesia telah ditetapkan sebanyak 119 lokasi taman wisata alam, baik di daratan maupu perairan, dengan luas total 1.065.912,43 hektar.

1 komentar: